JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Eksekusi sengketa lahan seluas tujuh hektar di Jalan Pos Pengumben Lama, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwarnai adu mulut.
Hal tersebut terjadi antara anggota Satuan Polisi Pamong Praja dengan para ahli waris dan kuasa hukum, bersama juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketua kuasa hukum ahli waris, Rizal Patuan Lubis menegaskan, pihaknya memenangkan sengketa lahan tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kami mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, kami dimenangkan, Pemda (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) tidak sah. Kemudian dia banding, sudah diputus di pengadilan tinggi, banding pemohonannya ditolak," ujar Rizal di lokasi sengketa, Rabu (4/12/2019).
"Kemudian kasasi, ditolak juga kasasinya oleh MA, berarti kan kami sudah berkekuatan hukum tetap," lanjut Rizal.
Ketetapan tersebut tertuang pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 175/Pdt.G/2017/PN.JKT.BRT tanggal 13 Desember 2017.
Lantaran sudah berkekuatan hukum tetap, Rizal menganggap Pemprov DKI Jakarta tak menghormati putusan hukum yang sudah inkrah lantaran tidak segera mengosongkan lahan tersebut.
Namun sebaliknya, lahan tersebut digunakan untuk membuat kebun bibit oleh Suku Dinas Kehutanan Jakarta Barat.
Kuasa hukum ahli waris selaku pihak penggugat juga turut membawa surat perintah eksekusi usai memenangkan gugatan atas sengketa lahan tersebut melawan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, sejak Selasa (3/12/2019) malam, kawasan tersebut dijaga ratusan anggota Satpol PP dan Pamdal Kehutanan DKI Jakarta.
Mendapat protes dari pihak ahli waris hingga hampir cekcok, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat selaku penanggung jawab lapangan menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas.
"Kami hanya jalankan tugas," kata Tamo.
Setelah gagal menemui titik temu, proses evakuasi pun batal dilakukan hari ini. Rizal menegaskan, pihaknya akan kembali lagi dalam waktu dekat.