Jakarta Barat

Mulai Penindakan Jalur Sepeda, Petugas di Jakbar Sudah Bersiaga Sejak Jam 5 Pagi

Oleh: Admin Senin 25 Nov 2019, 09:15 WIB
Gubernur Anies Baswedan mencoba jalur sepeda dari GOR Velodrome menuju Balai Kota, Jumat pagi (20/9/2019). (Ayojakarta.com/Aprilia Rahapit)

JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda Tomang Raya. 

Untuk itu, Dishub Jakbar menyiagakan 12 personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polisi Satuan Lalu Lintas Wilayah.

"Karena jalur kita pendek, jadi enggak banyak, 12 personel gabungan saja," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah, di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Petugas sudah disiagakan di sekitar jalur sepeda Tomang sejak pukul 05.00 WIB, mengingat intensitas pengendara sepeda lebih banyak di rentang waktu pukul 05.00-08.00 WIB.

Mulai pagi ini dan seterusnya, pengemudi motor dan mobil yang melanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dipastikan ditindak atau ditilang.

Erwasnyah bersama Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, pun sempat bersepeda sembari memantau jalur sepeda pada pukul 06.00 WIB tadi.

Aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah disahkan menjadi Peraturan Gubernur DKI (Pergub 128/2019) dan mulai berlaku Jumat lalu (22/11/2019).

Dalam Pergub 128/2019, tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI dan hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle (sepeda roda satu).

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU 22 /2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom