JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 230 pemilik bangunan menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (15/11/2019).
Mereka menjalani persidangan atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Jakbar Bayu Aji mengatakan, pemilik bangunan yang melanggar perda menjalani sidang dengan membayar denda. Besaran denda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
''Mereka yang menjalani sidang yustisi bisa pemilik bangunan, kontraktor, pemegang IPTB. Jadi semua yang terlibat dalam pembangunan kita kenakan sidang yustisi. Untuk bangunannya bisa kita kenakan surat peringatan atau pembongkaran,'' jelasnya.
Bayu Aji menyebutkan, sidang yustisi tindak pidana ringan digelar satu kali dalam setahun.
''Bila dibandingkan tahun lalu tidak ada kenaikan yang signifikan terhadap jumlah pelanggar. Paling hanya beda dua tiga pelanggar saja," tambahnya.