JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menggencarkan pendataan griya pijat, griya pijat, dan tempat usaha.
Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, pendataan rutin dilakukan di delapan wilayah kecamatan.
''Minimal saya minta pendataan dilakukan dua pekan sekali,'' ujarnya, Rabu (13/11/2018).
Pendataan dimaksud untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan dalam rangka tertib perizinan.
Satpol PP Jakbar telah diinstruksikan agar rutin melakukan pendataan rumah kos, griya pijat serta tempat usaha yang dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar perizinan.
Selain juga mengimbau para pemilik rumah kos melaporkan identitas penghuni kepada pengurus RT, RW dan kelurahan setempat. Dengan tujuan mengantisipasi tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba dan lainnya.
''Bagi pemilik rumah kos dan tempat usaha lainnya yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Kami akan menggelar sidang yustisi pada 26 November 2019 mendatang,'' jelas Tamo.