Jakarta Barat

Diberi Peringatan, 16 Reklame di Jakbar Langgar Perizinan

Oleh: Admin Rabu 13 Nov 2019, 17:04 WIB
Ilustrasi penertiban reklame/barat.jakarta.go.id

JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 16 titik reklame yang tersebar di delapan kecamatan Jakarta Barat dinyatakan melanggar perizinan.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakbar Harapan Tambunan, 16 reklame yang melanggar perizinan itu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI. Pelanggarannya antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tunggakan pajak dan lainnya.

''Dari 16 reklame, ada empat pemilik yang membongkar sendiri. Satu reklame kami yang tertibkan, satu pemilik sudah kami kirim surat peringatan kedua. Sisanya sedang mengurus perizinan di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),'' jelas Harapan, Rabu (13/11/2019).

Satpol PP Jakbar memberikan waktu hingga 15 Desember 2019 kepada pemilik reklame untuk mengurus perizinan. Jika tidak diurus atau tidak ada perizinan maka reklame akan turut ditertibkan. 

Sebelum penertiban, Satpol PP Jakbar telah mengundang pemilik untuk melihat dokumen perizinan sekaligus memberitahukan pelanggaran yang terjadi.

''Biasanya setelah dikirimkan surat peringatan pertama pemilik langsung membongkar sendiri,'' kata Harapan. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo