Jakarta Barat

Kena Operasi Zebra, Pelanggar Bisa Langsung Sidang di Tempat

Oleh: Admin Jumat 01 Nov 2019, 14:44 WIB
Lokasi sidang di tempat Operasi Zebra Jaya 2019 di Pos Polisi Tomang, Jakbar/Kompas

JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 48 pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 menjalani sidang tilang di tempat di Pos Polisi Tomang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakbar Kompol Hari Admoko menjelaskan, pelanggar pengendara sepeda motor berjumlah 27 dan sisanya pengendara roda empat sebanyak 21 orang.

''Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor. Mereka tidak membawa SIM dan STNK mati, telat bayar pajak,'' ujarnya, Jumat (1/11/2019).

Menurut Hari, dengan menjalani sidang di tempat, pelanggar lalu lintas tidak perlu direpotkan ke pengadilan dan menunggu 15 hari untuk sidang. Tidak sampai 15 menit, tilang sudah dapat diproses oleh pengadilan.

''Program ini diharapkan bisa bantu masyarakat percepat proses perkara jadi tidak harus datang ke pengadilan,'' katanya.

Khusus untuk pelanggar yang belum membayar pajak kendaraan, Satlantas Polres Jakbar juga menyediakan mobil Samsat Keliling.

Program sidang tilang di tempat merupakan program perdana yang digelar Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakbar dan Pengadilan Negeri Jakbar. 

Ada dua sidang di tempat yang diadakan di wilayah DKI Jakarta yakni di Pos Polisi Tomang untuk wilayah Jakbar dan Pos Polisi Pasar Minggu untuk wilayah Jakarta Selatan.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo