JAKARTA, AYOJAKARTA.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial FSH, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2017-2018.
Dalam kasus ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 4,4 miliar.
"Penahanan dilakukan hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, melalui keterangan tertulis yang diterima Antara, Kamis (31/10/2019).
FSH adalah bekas manajer kredit pada PT. BRI (Persero) Tbk. KCP Tomang, Jakarta Barat. Ia bertugas mengelola dan membina nasabah kredit modal kerja (KMK) melalui fasilitas new account sweep.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KMK periode 2017-2018. Modus operandi FSH adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening khusus untuk nasabah guna menarik dana kucuran kredit dan melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan lima orang nasabah.
"Oleh tersangka FSH, dana pada rekening new account sweep digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi," kata Nirwan.
Ditegaskannya, penerbitan kartu ATM tanpa persetujuan pihak nasabah adalah perbuatan melanggar.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang kredit modal kerja konstruksi yang dalam klausulnya melarang penerbitan kartu debit terhadap rekening giro escrow.
Atas perbuatannya, tersangka dijeratPasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nirwan menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka adalah untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nirwan.