JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Jakarta Barat siap menyambut Piala Adipura 2019-2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 108/2019.
''Kami telah melakukan itu melalui delapan titik atau sumber pengurangan sampah. Apalagi saat ini sudah ada peraturan gubernur yang baru terkait pengurangan sampah yaitu Pergub 108/2019,'' jelas Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakbar Edi Mulyanto, Senin (28/10/2019).
Dia mengatakan, Pergub 108/2019 berisi tentang Kebijakan dan Strategis daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Edi sangat mengapresiasi dikeluarkannya aturan baru terkait pengurangan sampah pada sumbernya. Di mana, aturan tersebut menjadi satu syarat untuk persiapan mengikuti Piala Adipura 2019-2020.
''Tahun lalu kita tidak dapat karena belum ada Jakstrada, sekarang kita sudah punya. Itu (pergub) yang kekinian. Bisa digembar-gemborkan untuk persiapan Adipura kita. Jakarta Barat siap menyongsong Piala Adipura 2019-2020,'' paparnya.
Untuk persiapan, Edi mengaku bahwa pihaknya telah memiliki program dalam mengurangi sampah melalui delapan titik pengurangan sampah pada sumbernya. Delapan sumber pengurangan sampah di Jakbar meliputi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) sebesar 40 persen, bank sampah 5 persen, komposting 5 persen, dan komposter 5 persen. Kemudian TPS 3R 5 persen, pasar 13 persen, eco office 20 persen, food waste 5 persen, dan sekolah 2 persen.
''Semua sumber pengurangan sampah itu sudah kami dilakukan mulai dari awal tahun 2019 hingga sekarang. Makanya, kami siap menyongsong Piala Adipura,'' demikian Edi.