JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat melakukan pemasangan stiker penanda penunggak pajak di sejumlah titik.
Pemasangan stiker melibatkan petugas Satpol PP dan unit terkait lainnya.
''Pemasangan stiker dilaksanakan selama empat hari. Ada 20 titik objek pajak yang dipasangi stiker,'' kata Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari Andri Kunarso.
Objek-objek yang dipasangi stiker terdiri atas penunggak pajak parkir, restoran serta Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Andri menyebutkan, titik objek pasang stiker antara lain di Jalan Lada Dua, Pasar Lindeteves dua titik, Jalan Mangga Besar Raya Komplek Lokasari dan tiga titik di Jalan Mangga Besar VIII. Total tunggakan di 20 titik itu mencapai Rp 1,5 miliar.
''Apabila pemilik bayar langsung akan dicabut stikernya,'' katanya.
Para wajib pajak yang dipasang stiker penagihan diberikan waktu satu pekan untuk melunasi tunggakannya. Jika tidak maka akan dilakukan penagihan aktif oleh Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakbar.
Andri menambahkan, sebelum dilakukan pemasangan stiker, pihaknya sudah melakukan iimbauan sejak September 2019 lalu.
''Namun para WP tidak melaksanakan pembayaran sehingga dilakukan pemasangan stiker atau spanduk penunggak pajak,'' ujarnya.