JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membantah akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat aksi kriminal saat aksi demonstrasi pada 25-30 September 2019 lalu. Ancaman pencabutan KJP itu sempat dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono, Selasa (1/10/2019) kemarin.
"Itu konsepnya salah kalau anak bermasalah dikeluarkan dari penerima KJP. Kalau begitu siapa yang mendidik nanti," ujar Anies, di Kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (2/10/2019).
Anies menegaskan, siswa menerima KJP karena kondisi sosial ekonomi keluarganya lemah. Mereka dapat bantuan dari pemerintah agar bisa sekolah.
Di lain sisi, menurut Anies, Pemerintah pun memiliki tanggung jawab memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan hingga tuntas. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan anak dari proses pendidikan atau memberhentikan anak dari sekolah.
"Anak bermasalah justru harus dididik lebih baik lagi, bukan malah diberhentikan dari pendidikan," kata dia.
Anies memandang, pencabutan KJP itu justru langkah yang tidak sejalan dengan tujuan pemerintah yang berkewajiban mendidik semua anak bangsa. Ia berpendapat, anak yang terlibat kerusuhan saat demonstrasi perlu pembinaan.
"Jadi saya tidak pernah menggariskan penghapusan KJP untuk anak bermasalah tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Saefulloh mengatakan, siswa yang bermasalah secara hukum harus mendapatkan pembinaan lebih jauh. Pelajar tidak akan diberhentikan dari sekolahnya.
"Orang tua dipanggil, anaknya dipanggil dibina diajak diskusi," ujarnya.
Saefulloh mengatakan, asas praduga tak bersalah harus diterapkan kepada para siswa. Kalaupun ada tindakan kriminal, ada aturan hukumnya yang mengatur urusan pidana.
"Kami sudah melakukan pendampingan lewat kepala seksi Kesiswaan bidang SMK dan SMA bagi pelajar yang masih diproses di Polda Metro Jaya," katanya.
Terkait jumlah pelajar yang masih diamankan, Saefulloh menyebut pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari pihak Polda Metro Jaya. Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah STM/SMK dan SMA di seluruh Jakarta untuk melakukan presensi secara berulang terhadap siswa dan melaporkan anak didiknya yang sampai saat ini masih belum hadir dalam proses belajar mengajar kepada dinas pendidikan.