Jakarta Barat

Kejari Jakbar Sita Aset Perkara Proyek Fiktif di Telkom Group Senilai Lebih dari Rp236 Miliar

Oleh: Cindra May Ningrum Senin 25 Sep 2023, 12:31 WIB
Kejari Jakbar Sita Aset Perkara Proyek Fiktif di Telkom Group Senilai Lebih dari Rp236 Miliar

AYOJAKARTA.COM -- Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) resmi melakukan penyitaan terhadap tersangka HK dalam proyek fiktif di Telkom Group.

Penyitaan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 21 September 2023 yang diduga merugikan negara dengan nilai mencapai Rp236.171.580.669.

Adapun penyitaan yang dilakukan tim penyidik yakni 3 buah ruko dan 2 buah rumah mewah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Bisa Lihat 9 Wajah, Berarti Kamu Cerdas di Atas Rata-rata

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakbar, Lingga Nuari SH MH menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hal-hal berikut ini:

• Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jakbar dengan Nomor Print-3913/M.1.12/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dipimpin oleh Ondo Mulatua Pandapotan Purba, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Lingga Nuarie, SH MH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

• Penyitaan yang dilakukan tim penyidik adalah 3 buah ruko dan 2 buah rumah mewah milik tersangka HK dalam perkara proyek fiktif di Telkom Group yang sangat merugikan negara.

Sebagai informasi, pemasangan tanda penyitaan berupa tanah dan bangunan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakbar Nomor : 845/PenPid.B-SITA/2023/PN Jkt.Brt. Jkt.Pst tanggal 13 September 2023, dengan aset yang disita sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Sifat Asli Orang yang Gak Suka Update di Media Sosial, Kamu Termasuk?

1. Tanah dan Bangunan Kantor PT. Quartee Technologies atas nama Heddy Kandou luas tanah 173m2 dan bangunan 518m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok B No.18 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat;

2. Tanah dan Bangunan Kantor PT. Quartee Technologies dengan luas tanah 28m2 dan bangunan 114m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok A No.19 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;

3. Tanah dan Bangunan Kantor PT. Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok C-1 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakbar.

4. Tanah dan Bangunan Kantor PT. Techno9 Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok NC-5 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Juga: Tes IQ: Dalam 11 Detik Temukan Ada Berapa Kucing Tersembunyi di Balik Garis Horizontal

5. Tanah dan Bangunan di Jl. Taman Semanan Indah Blok NG/12 Rt. 011/011 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakbar.

Terkait hal tersebut, kegiatan penyitaan yang dilakukan tim penyidik yakni demi mencegah bangunan dan tanah yang dijadikan jaminan, dijual atau adanya pengalihan ke pihak ketiga.

Lebih lanjut, kegiatan penyitaan oleh Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), berjalan dengan tertib, aman, dan tidak ada gangguan serta hambatan apapun. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil