Jakarta Barat

Viral Surat Edaran RT di Jakbar Minta THR ke Warga, Ternyata Kini Sudah Dicabut

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 06 Apr 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi RT Minta THR ke Warga

AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini viral di media sosial digemparkan dengan sebuah surat dari pengurus Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga sekitar.

Surat tersebut viral usai akun Twitter @txtdrjkt membagikan foto berupa isi surat dari pengurus RT yang meminta THR kepada warga.

Kini, dikabarkan bahwa surat yang pemberitahuan mengenai THR diedarkan oleh RT tersebut sudah dicabut.

Baca Juga: Nasib Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023 Tuai Protes, LaNyalla: Kebijakan Bertentangan dengan Rasa Keadilan!

Dicabutnya surat pemberitahuan mengenai THR tersebut diketahui dari surat pernyataan yang diunggah oleh akun Twitter @imadya pada Kamis (6/4/2023).

Surat pernyataan tersebut dibuat oleh H. Eman selaku Ketua RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa benar pada hari ini Kamis (6/4/2023) pukul 11.00 s.d telah menerima pembinaan dari Lurah Kelurahan Kapuk surat pemberitahuan tunjangan hari raya yang telah saya buat dan edarkan di lingkungan RT 009 RW 016,” demikian pernyataan surat tersebut.

“Saya menyadari bahwa surat tersebut menyalahi aturan, untuk itu saya mohon maaf dan akan mengklarifikasi serta mengevaluasi hal tersebut kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat dengan menganulir/mencabut surat edaran tersebut,” lanjut pernyataan surat tersebut.

Baca Juga: Beda Jauh! Polemik Honorer Tak Dapat THR 2023, AHY Bongkar Sejahteranya Honorer di Masa SBY

Untuk diketahui, surat pemberitahuan mengenai pemberian THR dibuat pada 30 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh warga RT 009 RW 016.

“Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami menghimbau kepada warga RT 009/016 Kel. Kapuk memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H (THR)” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, warga diminta memberikan THR kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, dan juga ZiS kelurahan.

Adapun jumlah besaran THR tersebut sudah ditetapkan oleh pengurus RT tersebut, mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu.

Selain itu, dalam surat tersebut terdapat jadwal penarikan uang THR yang dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023, yang mana pemberian tunjangan tersebut bisa dicicil tiga kali oleh warga.

Viralnya surat tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat ke Cepat Respon Masyarakat (CRM) dengan nomor TW230405H7UF dengan kategori Pungutan Liar.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aulli R Atmam