AYOJAKARTA.COM -- Sidang kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa berlangsung panas. Terdakwa Teddy Minahasa bahkan sempat memarahi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Teddy menganggap saksi yang dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan itu tidak mengetahui konteks daripada perkara.
Awalnya, Teddy sempat menanyakan kepada saksi terkait transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Hakim Beri Perintah untuk Lanjutkan Sidang
Teddy menyebutkan dalam keteranganya bahwa apa yang disampaikan saksi dalam sidang tidak sesuai dengan apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Yang saya tanyakan bukan itu, kenapa mundurnya tanggal 24 seharusnya kalau ada kekeliruan sistem, karena saudara Fatullah Adi Saputra itu datangnya kan tanggal 26 tidak ada hubungan dengan tanggal 24, kenapa saudara bawa-bawa tanggal 24?," tanya Teddy pada saksi bernama Nathaniel di PN Jakbar, dihimpun dari siaran Kompas TV pada Kamis, 16 Februari 2023.
"Infusnya tanggal 24 pak," kata saksi.
Mendengar pernyataan dari saksi tersebut, Teddy pun langsung meninggikan suara-nya lalu mencecar saksi dengan pertanyaan kembali. Sehingga membuat suasana persidangan pun menjadi panas.
"Iya, berarti kan ada transaksi di 24," tanya Teddy.
"Tidak pak," jawab saksi.
"Nah, kenapa saudara bilang ada 24?, saudara jujur saja siapa yang mendikte saudara? saya tanya terakhir itu dah," cecar Teddy.
Melihat perdebatan tersebut yang semakin memanas, majelis hakim lantas menengahi dan meminta saksi untuk menjawab pertanyaan dari terdakwa.
"Jawab ada yang menyuruh atau tidak itu saja," sambung hakim dalam sidang.
"Tidak ada pak," jawab saksi.
Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Memanas, Hotman Paris Adu Debat Dengan Jaksa Penuntut Umum, Kok Bisa?
Untuk diketahui, sidang kasus Teddy Minahasa tersebut berlangsung dengan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi, saksi-saksi tersebut adalah Natanael Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana, dan Imron.
Dalam sidang itu, kelima saksi diperiksa secara terpisah, dan dua saksi di antaranya yakni Nathaniel dan Timotius diperiksa terlebih dahulu.
Diketahui, saksi Nathaniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur, dan Timotius sebagai staf hukum BCA Kanwil Mataram.
Adapun perkara yang digelar adalah buntut kasus jual-beli barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram, yang melibatkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dan anak buahnya.***