Jakarta Pusat

Jadwal SIM Keliling Jakarta 28 Juli 2025

Oleh: Admin Senin 28 Jul 2025, 06:11 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta 28 Juli 2025

AYOJAKARTA.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin mudah dengan hadirnya layanan SIM Keliling.

Alternatif ini sangat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.

Selain praktis, lokasi dan waktu operasional SIM Keliling juga cukup fleksibel. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM lima tahunan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Cha Eun Woo Pamer Rambut Pelontos Saat Live YouTube Jelang Wamil, Penampilannya Kini Bikin Pangling!

Bila masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon harus mengajukan permohonan sebagai pembuatan SIM baru.

Mengutip informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 28 Juli 2025, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta tersedia di beberapa titik sebagai berikut. Layanan tersedia mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Hari: Senin, Rabu, Jumat

Baca Juga: Khas Banget! Begini Cara Nenek Moyang Betawi Bikin Rumah yang Penuh Filosofi

Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

  • Hari: Senin, Rabu, Jumat

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Baca Juga: Waktunya Mandiri! Bansos PKH-BPNT Kini Dibatasi 5 Tahun untuk Dorong Keluarga Indonesia Maju

Biaya & Syarat Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjangan:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Cek kesehatan: Rp 30.000
- Tes psikologi: Rp 100.000 (terhitung sejak Juni 2025)

Adapun syarat dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM lama beserta fotokopinya
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling tidak melayani permohonan SIM baru, SIM internasional, atau SIM yang sudah lewat masa berlaku. Jika SIM Anda sudah kadaluarsa, Anda harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal.

Sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sah. Jadi, pastikan untuk melakukan perpanjangan tepat waktu demi kenyamanan dan keselamatan di jalan.***

Reporter Admin
Editor Katarina Erlita