Jakarta Pusat

Tunda Pemberlakuan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi, Ini Penjelasan Polisi

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 12 Nov 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi - Petugas kepolisian saat memberikan sanksi tilang kepada pengendara Mini Cooper

TEBET, AYOJAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunda pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan uji emisi di DKI Jakarta. Diketahui, penindakan terhadap pelanggar uji gas buang seharusnya akan diberlakukan pada Sabtu 13 November 2021 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan keputusan penundaan itu merupakan hasil dari rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup, Jumat 12 November 2021.
 
"Terkait dengan penindakan terhadap uji emisi gas buang sebagaimana di atur dalam Pergub nomer 66, ada pernyataan hasil rapat yang menyatakan bahwa bakal ada penindakan tilang tanggal 13 november 2021 besok. Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang ditunda," ujarnya, Jumat 12 November 2021.
 
Sambodo menjelaskan ada beberapa alasan penundaan, di antaranya yakni jumlah bengkel uji emisi belum memadai.
 
"Pertama, tempat untuk bengkel uji emisi belum medai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus dilaksankan uji emisi di jakarta, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta," jelasnya. 
 
Menurut Sambodo, jumlah kendaraan roda empat di Jakarta mencapai 4,5 juta, sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta.
 
"Hasil hitung-hitungan kita 4,5 juta kendaraan roda empat dan 14 juta kendaraan sepeda motor untuk melaksanakan uji emisi, maka dari itu dibutuhkan bengkel uji emisi yang begitu banyak," tuturnya. 
Reporter Fichri Hakiim
Editor Firda Puri