TEBET, AYOJAKARTA -- Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang terjadi di rumah tahanan negara (rutan) Bareskrim Polri, Rabu 29 September 2021.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan petugas kepolisian juga mengamankan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian, sebanyak lima tersangka yang diamankan merupakan penghuni tahanan di rutan Bareskrim Polri.
"Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan," katanya.
Napoleon tidak sendirian ketika melakukan penganiayaan terhadap Kece. Napoleon juga dibantu dua narapidana lainnya ketika menganiaya Kece.
Ia melakukan penganiayaan melibatkan sejumlah napi lainnya, di antaranya mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
"Benar inisialnya MS. Tidak ada kaitan dengan FPI, kalau eks FPI kan jelas. Sementara dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon melakukan pemukulan hingga melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia.
Saat ini, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, ditahan di Rutan Bareskrim Polri lantaran terjerat kasus red notice Djoko Tjandra. Nama Napoleon kembali muncul setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.