TEBET, AYOJAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan izin kegiatan pertunjukan musik (live music) di restoran, rumah makan, dan kafe. Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan.
Adapun, Iffan membeberkan pertunjukan musik di restoran, rumah makan, dan kafe dapat beroperasional hingga larut, tepatnya pukul 00.00 WIB dengan ketentuan tidak boleh melantai. Namun dia menegaskan untuk kegiatan disk jockey dan operasional bar yang menyajikan minuman beralkohol tidak diperbolehkan selama PPKM Level 3.
"Kita sudah komunikasikan sebelumnya dengan asosiasi musisi dan seniman supaya saling menjaga dan mengingatkan. Kalau ada ketidakteraturan pengelola dan pemusiknya juga harus mengingatkan. Mereka harus punya aware, kalau penonton itu tidak boleh melantai, minum minuman beralkohol dan tidak boleh berpindah tempat," ujar Iffan dilansir dari beritajakarta, Kamis 23 September 2021.
Kendati tidak ada batasan jumlah personel di panggung atau tempat pentas, secara gamblang Iffan meminta musisi atau seniman, pengunjung dan pengelola restoran, rumah makan, dan kafe untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan yang ditentukan.
"Kita perlu sama-sama memahami bahwa pandemi ini dibutuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan kebijaksanaan dari semua pihak dalam hal ini pengelola, musisi atau seniman dan pengunjung. Musisi kita fasilitasi dan diberi keleluasaan, agar ini dimanfaatkan dengan sebaiknya dan tapi tidak boleh lengah dalam penerapan prokes," tandasnya.
Sebagai informasi, kini kegiatan usaha restoran, rumah makan, kafe, bar dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko, atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal yang buka lagi, diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 21.00 dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengunjung.
Iffan menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 586 Tahun 2021, kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan jam operasional dimulai dari malam hari, diizinkan makan di tempat (dine-in) mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi pengunjung.
"Satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi maksimum 60 menit, menerapkan prokes lebih ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan," jelas dia.