Jakarta Pusat

PPKM Level 3 Jakarta: Restoran, Kafe Buka sampai Jam 12 Malam

Oleh: Aini Tartinia Rabu 22 Sep 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi PPKM

TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PPKM Level 3 hingga 4 oktober 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Ada yang terbaru dalam Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 20 September 2021, yaitu restoran atau rumah makan, dan kafe beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB.

Dalam Kepgub tersebut secara rinci dijelaskan, restoran atau rumah makan, dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

"Kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang," tulis Anies dalam Kepgub tersebut, dikutip Ayojakarta, Rabu (22/9/2021).

Poin d dalam ketentuan operasional restoran atau rumah makan, dan kafe dalam Kepgub ini juga mengatur waktu makan maksimal 60 menit, serta pengunjung dan karyawan juga wajib menggunakan Peduli Lindungi sebagai skrining pengunjung maupun pegawai.

Sementara itu, restoran atau rumah makan, dan kafe yang berada dalam gedung, toko, atau area terbuka baik di lokasi tersendiri dan yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal, diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Dituliskan, kapasitas maksimal pengunjung 50%, waktu makan 60 menit, satu meja diisi dua orang, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sedangkan untuk  kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung 50%, waktu makan 60 menit.

"Pengunjung dan pegawai wajib divaksinasi minimal dosis pertama," kata Anies.

Reporter Aini Tartinia
Editor Firda Puri