TEBET, AYOJAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari mulai Senin 20 September 2021 hingga Minggu 3 Oktober 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pada operasi kali ini petugas kepolisian akan melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, pengguna sirene yang tidak sesuai ketentuan hingga hingga balap liar.
"Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," ujarnya, Senin 20 September 2021.
Selain itu, menurut Sambodo, masih banyak pengendara kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirene.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu.
"Jadi kalau ada kendaraan pelat hitam gunakan rotator itu langgar aturan," tuturnya.
Penggunaan jenis rotator dibagi menjadi beberapa golongan, yakni rotator berwarna biru untuk TNI-Polri. Kemudian, rotator berwarna merah untuk darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Lalu rotator berwarna kuning untuk pekerjaan umum dan sebagainya.
"Apabila ada kendaraan pelat hitam, apapun pelatnya berarti itu mobil pribadi dan tidak boleh gunakan sirene dan rorator dan akan kami tertibkan," jelasnya.
Sambodo juga menuturkan Operasi Patuh Jaya 2021 akan melibatkan sebanyak 3.070 personel gabungan, yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah.
Operasi akan digelar di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.