GAMBIR, AYOJAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta terus menggencarkan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah PPKM. Sanksi tegas berupa denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI Jakarta per 17 September 2021 pukul 18.00 WIB telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp16.150.000.
"Serta 2 restoran, rumah makan, warung makan, kafe yang diberhentikan sementara," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/9/2021).
Ia menuturkan, gencarnya penindakan pelanggaran PPKM di ibu kota ini diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pemprov DKI juga menyarankan untuk melakukan vaksin yang dapat langsung didatangi ke tempat vaksinasi. Untuk mempercepat proses vaksinasi, warga sebaiknya mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi
Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan "vaksin Covid-19", warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.