TEBET, AYOJAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kejahatan dengan modus skimming atau menyedot data nasabah bank, sehingga dapat menguras seluruh isi uang nasabah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pelaku terdiri dari dua Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam kasus ini, para pelaku menguras uang senilai Rp17 Miliar melalui ATM milik nasabah salah satu bank BUMN.
"Korbannya adalah salah satu bank BUMN. Ini berawal sekitar September lalu terdapat beberapa nasabah bank BUMN yang menyanggah adanya transaksi di rekeningnya. Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp17 miliar," ujarnya, Rabu 15 September 2021.
Menurut Yusri, ketiga pelaku telah beraksi selama satu tahun terakhir. Ketiga pelaku yang diringkus petugas kepolisian yakni berinisial VK Warga Negara Rusia, NG Warga Negara Belanda dan RW Wahyu Warga Negara Indonesia.
"Tim melakukan pendalaman, penyidikan berhasil mengamankan awalnya 2 orang. Satu WN Rusia, yang satu WN Belanda dan ketiga RW ini WNI. Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tahu ada CCTV. Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur," tuturnya.
Yusri menjelaskan, setelah pelaku mengetahui data korban, lalu pelaku langsung menguras uang milik korban dengan menggunakan kartu kosong.
"Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.