TEBET, AYOJAKARTA – Belakangan ini, publik diramaikan oleh kejadian pelecehan pegawai di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah terjadi 9 tahun lamanya. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berlangsung dan ditindak di kepolisian.
Atas kasus tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak cepat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 7/SE/2021.
SE tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
Dalam SE itu, Anies menegaskan kepada para kepala perangkat daerah/unit kerja agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Dia mengimbau agar kepala perangkat daerah/unit kerja memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya untuk berkomitmen mencegah pelecehan. Adapun, Anies menyebut ada 3 (tiga) ketentuan yang harus dilakukan kepala perangkat daerah/unit kerja untuk pencegahan pelecehan seksual.
"Pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," rincinya dalam pernyataan resmi yang diterima Ayojakarta, Sabtu 11 September 2021.
Lebih lanjut, Anies juga menyampaikan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain:
- Pelecehan fisik;
- Pelecehan lisan;
- Pelecehan isyarat;
- Pelecehan tertulis/gambar;
- Pelecehan psikologis/emosional; dan/atau
- Bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.