TEBET, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menilai kebijakan ganjil-genap cukup efektif kurangi mobilitas kendaraan.
Hal itu membuat petugas kepolisian memperpanjang kebijakan ganjil-genap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
"Artinya, kita mengharapkan bahwa kebijakan ganjil-genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil-genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 24 Agustus 2021.
Sambodo menuturkan, petugas kepolisian melakukan evaluasi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 4 berlangsung.
"Terkait dengan evaluasi mobilitas atau masa PPKM Level IV, kami hitung dari dua kawasan, yang pertama adalah volume lalu lintas yang masuk Jakarta dari 3 gerbang tol utama yaitu Gerbang Tol Halim, Gerbang Tol Cililitan dan Gerbang Tol Tomang. Serta dari volume lalu lintas di ruas dalam Kota, Sudirman-Thamrin dan Dalam Kota Gatot Subroto," jelasnya.
Kebijakan ganjil-genap tersebut mulai berlaku pada 26-30 Agustus 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Kita akan ubah menjadi 3 kawasan (ganjil-genap) yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said yang bahkan mulai berlaku tanggal 26 Agustus 2021, sekiranya sampai dengan tanggal 30 Agustus sampai pemberlakuan PPKM Level 3," tuturnya.
Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa putar balik terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal.
3 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
Diberitakan sebelumnya, kebijakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3.