TEBET, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang dilayangkan Ayu Rosmalina atau yang dikenal Ayu Tingting, terkait dugaan penghinaan yang dilakukan pemilik akun instagram @gundik_empang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan petugas kepolisian telah menerima laporan dari ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak ke SPKT Polda Metro Jaya, Jumat 20 Agustus 2021 lalu.
"Kemarin tanggal 20 Agustus sore yang lalu, ada seorang perempuan inisialnya AR (Ayu Rosmalina) datang ke Polda Metro Jaya, membuat laporan polisi tentang adanya penghinaan di pasal 315 KUHP," ujarnya.
Menurut Yusri, Ayu Tingting melaporkan wanita berinisial KD pemilik akun @gundik_empang, lantaran diduga telah melakukan penghinaan terhadap keluarga Ayu Tingting. Dugaan penghinaan itu juga menyasar ayah Razak serta anak Ayu Tingting, Bilqis Khumairah Razak.
"Terlapornya akun instagram @gundik_empang, tentang adanya penghinaan cuitan dari akun instagram tersebut tentang pelapor (Ayu Tingting) dan anaknya," katanya.
Saat ini, petugas kepolisian masih meneliti laporan yang dilayangkan Ayu Tingting terhadap akun instagram @gundik_empang.
"Ini keterangan awal saat membuat laporan polisi, AR laporan polisinya baru kemarin tanggal 20 Agustus, sekarang laporannya sedang diteliti Krimum Polda Metro Jaya tentang dugaan persangkaan Pasal 315 ," tuturnya.
Nantinya, kata Yusri, petugas kepolisian akan mengundang Ayu Tingting selaku pelapor untuk dimintai keterangan. Ayu Tingting juga diminta untuk melengkapi bukti-bukti laporan tersebut.
"Rencananya kalau naik penyelidikan akan kita undang lakukan interview terhadap pelapor dulu, sambil mebawa bukti dan saksi-saksi lain, nanti kita sampaikan," jelas Yusri.
Sebelumnya diberitakan, pelantun lagu dangdut Alamat Palsu itu melaporkan wanita berinisial KD yang juga sebagai pemilik akun @gundik_empang, lantaran telah melakukan penghinaan terhadap Ayu Tingting dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.