Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya Perpanjang Kebijakan Ganjil-Genap Hingga 23 Agustus 2021

Oleh: Fichri Hakiim Rabu 18 Agu 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi jalan raya

TEBET, AYOJAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap di 8 titik ruas jalan di Jakarta.

Kebijakan ganjil-genap ditetapkan setelah pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Level 4 wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

"Di setiap sudut sudah kami pasang rambu-rambunya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu 18 Agustus 2021. 

Belum ada penambahan titik di kebijakan ganjil-genap. Diketahui, kebijakan ganjil-genap masih tetap berlaku di 8 titik ruas jalan.

Sambodo juga mengimbau agar para pengendara kendaraan roda empat diminta mengikuti aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan sejak 12-16 Agustus 2021, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Namun saat ini, kebijakan ganjil-genap diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 sesuai dengan masa PPKM Level 4. Ganjil-genap tidak berlaku untuk sepeda motor.

Titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Kendaraan yang dibebaskan melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Firda Puri