Jakarta Pusat

Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Anies Wajibkan Penyintas Covid-19 Vaksin

Oleh: Admin Selasa 10 Agu 2021, 09:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (ist.)

GAMBIR, AYOJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan setiap orang yang akan melakukan aktivitas publik harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Namun kebijakan tersebut dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang  pasca terkonfirmasi Covid-19, dengan menunjukkan bukti hasil laboraturium.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) memberikan rekomendasi vaksinasi bagi penyintas Covid-19 yakni 3 bulan setelah sembuh.

"Para penyintas Covid-19, walau sudah memiliki antibodi dari infeksi Covid-19, tetap perlu melakukan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan atau antibodi di dalam tubuh," demikian informasi yang dikutip Ayojakarta melalui akun Instagram resmi @dkijakarta, Senin (9/8/2021).

Pengecualian kebijakan ini juga diberikan pada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Untuk bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah