GAMBIR, AYOJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan setiap orang yang akan melakukan aktivitas publik harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Namun kebijakan tersebut dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang pasca terkonfirmasi Covid-19, dengan menunjukkan bukti hasil laboraturium.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) memberikan rekomendasi vaksinasi bagi penyintas Covid-19 yakni 3 bulan setelah sembuh.
"Para penyintas Covid-19, walau sudah memiliki antibodi dari infeksi Covid-19, tetap perlu melakukan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan atau antibodi di dalam tubuh," demikian informasi yang dikutip Ayojakarta melalui akun Instagram resmi @dkijakarta, Senin (9/8/2021).
Pengecualian kebijakan ini juga diberikan pada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Untuk bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.