TEBET, AYOJAKARTA – Bantuan sosial tunai (BST) periode Juli dan Agustus 2021 untuk warga DKI Jakarta masih belum jelas kapan akan sampai ke rekening keluarga penerima manfaat. Batuan senilai Rp600 ribu tersebut disalurkan melalui Bank DKI.
“Informasi perkembangan terbaru terkait kebijakan BST dari Pemprov DKI Jakarta dapat Anda peroleh dari media sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Mohon berkenan menunggu informasi terbaru. Terima kasih.”
Demikian informasi yang disampaikan akun twitter Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, pada Kamis 5 Agustus 2021 menjawab pertanyaan warganet tentang kapan BST Juli dan Agustus 2021 via Bank DKI akan dicairkan.
Sebelumnya, BST Juli dan Agustus 2021 disebut-sebut masih menunggu penyelesaian kesesuaian data calon penerima. Terakhir, warga Ibu Kota sudah menerima BST untuk tahap 5 dan 6 yakni Mei dan Juni 2021. Pencairan sudah dilakukan pada pekan ketiga bulan Juli.
Ayojakarta mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari. Namun sayangnya, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pencairan BST DKI untuk Juli-Agustus 2021.
"Menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," jawab Premi dengan singkat, Selasa 3 Agustus 2021.
Seperti dilansir corona.jakarta.go.id, BST merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
BST disalurkan melalui dua cara yakni BST pemerintah pusat dan BST Pemprov DKI Jakarta. BST pemerintah pusat bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Sementara itu, BST DKI Jakarta bersumber dari dana APBD DKI. Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300 ribu per bulan. Penerima BST akan diberikan Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Berikut mekanisme BST Pemprov DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, 1.007.379 KK terdaftar sebagai penerima BST Pemprov DKI Jakarta. Penerima BST terbanyak tercatat di Jakarta Timur, yakni 497.490 KK.
Kemudian, disusul Jakarta Utara dengan 210.344 KK, Jakarta Selatan dengan 160.733 KK, Jakarta Barat 79.346 KK, Jakarta Pusat 55.346 KK, dan 4.120 KK di Kepulauan Seribu.
Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima BST melalui situs www.corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KK pada kolom Cari. Atau kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JAKI! Caranya mudah kok.
- Pertama, unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store maupun App Store.
- Kemudian buka aplikasi JAKI.
- Pilih menu Informasi Bansos Covid-19.
- Masukkan nomor KK untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BST atau bukan.