TEBET, AYOJAKARTA -- Pemerintah berpotensi tak akan memperpanjang PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021, asalkan masyarakat dapat taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, sehingga kasus Covid-19 menurun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jika penerapan protokol kesehatan masyarakat mampu menurunkan angka positif Covid-19, kemungkinan pemerintah akan melonggarkan kebijakan PPKM Level 4.
"Kita sudah mulai melihat Jakarta sudah mulai menurun. Alhamdulillah sudah menurun ya. Kalau memang di tanggal 2 Agustus 2021 Jakarta sudah mulai turun, ya bisa saja pemerintah mengambil kebijakan PPKM Level diturunkan, lalu dilakukan relaksasi PPKM," katanya, Senin 26 Juli 2021.
Menurut Yusri, selama PPKM Level 4 berlangsung, petugas kepolisian tetap melakukan penyekatan di beberapa titik ruas jalan.
"Yang lain sama saja, maka dari itu kegiatan penyekatan masih kita lakukan. Kita harapkan mobilitas dari masyarakat. Karena kita ukur dari google mobility indeks yang ada, yang kita harapkan kesadaran masyarakat di sini untuk mau patuh, sudah diatur sedemikian non esensial sekian persen," jelasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat harus tetap patuh dan memiliki kesadaran dalam menerapkan 5 M serta 3T Testing, Tracing, dan Treatment.
"Nanti ada beberapa saja kegiatan yang di relaksasi, contoh rumah makan atau warteg kemudian ada juga klontong-klontong boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB sesuai aturan prokes, pembatasan orang dan pembatasan duduk di sana," tuturnya.
"Harapan kami, masyarakat mau patuh mau dan disiplin dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Jadi penyekatan tetap dilaksanakan, titik penyekatan tetap tidak berubah, cara bertindak juga tidak berubah masih sama," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.