TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kendati demikian, terdapat beberapa penyesuaian, yakni pembukaan kembali pasar tradisional.
Merespons keputusan pemerintah tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukan bukti vaksin berupa kartu, sertifikat, atau SMS ketika akan memasuki pasar.
Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah ibu kota.
"Kita sedang mengejar herd immunity," ujar Arief ketika dihubungi Ayojakarta, Senin 26 Juli 2021.
Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta, pihaknya mengizinkan pasar tradisional, dan selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
"Untuk setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat,” kata Arief.
Arief juga mengimbau pedagang dan pengunjung pasar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Sehingga area pasar tidak menjadi tempat penularan Covid-19," ujarnya.