TEBET, AYOJAKARTA -- Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat mengatakan wilayahnya yang masuk ke dalam zona merah dan oranye tidak diperkenankan mengadakan salat dan pemotongan hewan kurban pada saat Idul Adha.
"Bagi wilayah yang masuk zona merah dan oranye tidak boleh melakukan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, yang boleh zona kuning dan hijau," tegasnya saat memimpin rapat secara virtual, seperti dilansir pusat.jakarta.go.id, Sabtu 17 Juli 2021.
Menurutnya, walaupun zona kuning dan hijau boleh melaksanakan salat dan pemotongan hewan kurban, mereka harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan.
Selain itu, lanjut Irwandi, tidak ada lagi antrean dalam pembagian hewan kurban. Nantinya, aka nada tim pembagian hewan kurban yang langsung mendatangi satu per satu rumah warga.
"Hal ini guna menghindari kerumunan," jelasnya.
Selain itu, Irwandi menilai Hari Raya Idul Adha juga dapat membantu warga kurang mampu yang terdampak Covid-19. Terlebih, kata dia, bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
"Adanya Idul Adha ini juga bisa membantu warga yang terdampak Covid-19 terlebih bagi yang sedang menjalani isolasi mandiri. Semoga pembagian kurban nanti bisa tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang tidak mampu terlebih dalam kondisi seperti saat ini," tandasnya.