KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 2 sindikat pelaku pemalsuan surat non reaktif PCR, tes swab antigen, serta dokumen penting seperti KTP, SIM, buku nikah dan ijazah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan petugas kepolisian mengamankan 2 pelaku berinisial NI dan NFA dari sindikat kelompok pertama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, NI dan NFA memiliki peran yang berbeda. NFA merupakan mantan karyawan perusahaan percetakan.
"Mereka mencari keuntungan dengan membuat hasil Swab dan PCR palsu. Peran NI mencari castumer di medsos Facebook. Sedangkan NFA mantan karyawan percetakan berperan mencetak surat palsu Swab dan PCR," ujar Yusri.
Yusri menuturkan, kedua pelaku telah melakukan aksi pemalsuan hasil swab antigen dan surat PCR sejak Maret 2021.
Surat keterangan hasil swab antigen dijual seharga Rp100 ribu, sedangkan surat keterangan hasil PCR dipatok harga Rp300 ribu.
Tak hanya memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR, para pelaku juga dapat memalsukan dokumen seperti KTP, SIM, buku nikah dan ijazah.
"Bahkan selain surat palsu swab antigen dan PCR, tersangka NFA juga dapat memalsukan KTP, SIM, Buku Nikah dan Ijazah. SIM palsu di bandrol dengan harga Rp300 ribu, Buku Nikah Rp150 ribu dan Ijazah Rp1 juta," jelasnya.
Sementara itu, petugas kepolisian mengamankan pelaku sindikat kedua yang juga sepasang kekasih berinisial NJ dan NDP.
Dalam aksinya, NJ yang merupakan seorang laki-laki berperan menawarkan pembuatan surat palsu swab antigen dan PCR melalui akun Facebook. Sementara NDP yang melakukan pendataan dan menulis.
Bahkan, NJ dan NDP menjual surat palsu swab antigen dan PCR yang hasilnya positif. Biasanya surat keterangan positif itu dipesan oleh pekerja yang malas masuk kerja.
Dari tangan NJ dan NDP, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa laptop dan bukti transfer.
"Anehnya, mereka juga menjual surat palsu swab antigen dan PCR yang hasilnya positif seharga Rp150 ribu. Biasanya hasil swab antigen dan PCR palsu digunakan bagi pekerja yang malas masuk kerja," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.