TEBET, AYOJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan tidak semua STRP mendapat persetujuan.
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB (nomor induk berusaha)," kata Benni dalam keterangan tertulis yang dikutip Ayojakarta, Senin 12 Juli 2021.
Lebih lanjut dia mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem.
Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," tutup Benni.