Jakarta Pusat

PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi untuk Jenjang SMP-SMA Dibuka Hari Ini! Simak Informasi Lengkapnya

Oleh: Admin Senin 28 Jun 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta / Suara.com

TEBET, AYOJAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta masih memasuki tahap jalur zonasi pada hari ini, Senin 28 Juni 2021. Adapun, mulai hari ini hingga 1-2 Juli 2021, PPDB jalur zonasi dikhususkan untuk jenjang SMP dan SMA.

Berikut Ayojakarta rangkum timeline pembukaan jalur zonasi jenjang SD:

1.       Pendaftaran dan pemilihan sekolah

28-30 Juni 2021 (dibuka selama 24 jam)

2.       Proses seleksi

28-30 Juni 2021 (dibuka selama 24 jam dan ditutup pada hari terakhir pukul 15.00 WIB)

3.       Pengumuman

30 Juni 2021 pukul 17.00 WIB

4.       Lapor diri

1-2 Juli 2021 (dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB)

Jalur zonasi memiliki kuota sebesar 50 persen dari daya tampung, baik di tingkat SMP maupun SMA. Adapun pada tahap zonasi SMP dan SMA, ada tiga prioritas yang ditentukan. Prioritas pertama, RT domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sama dengan RT lokasi sekolah.

Prioritas kedua yaitu RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan. Prioritas ketiga, kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Masyarakat yang ingin mengecek zona sekolahnya, dapat dicek melalui website https://ppdb.jakarta.go.id/. Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:

1.       Usia dari yang tertua ke yang termuda

2.       Urutan pilihan sekolah

3.       Waktu mendaftar

CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Selain itu, syarat mendaftar jalur zonasi yaitu CPDB terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Cara pendaftaran dan pemilihan sekolah yaitu sebagai berikut:

1.       CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta

2.       CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

a.       Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

b.      Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada satu sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

3.       CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine