TEBET, AYOJAKARTA – Bantuan sosial tunai (BST) dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan via Bank DKI hanya berlangsung pada periode Januari sampai dengan April 2021. Hal itu berarti tidak ada lagi penyaluran bantuan untuk Mei dan Juni yang sempat beredar akan segera cair.
Informasi tentang tidak ada bantuan sosial tunai (BST) di DKI Jakarta untuk Mei dan Juni 2021 disampaikan oleh akun Twitter Pemprov, @DKIJakarta, pada Jumat 25 Juni 2021, menjawab pertanyaan warganet.
“Mhn info tuk BST ATM DKI tahap 5 & 6 pencairan nya di tanggal berapa.”
Demikian pertanyaan netizen yang ditujukan kepada akun @DKIJakarta yang langsung dijawab dengan informasi sebagai berikut: “Berkenaan dengan pertanyaan tersebut, disampaikan bahwa kebijakan BST hanya sampai dengan bulan April 2021. Terima kasih.”
Penjelasan dari akun Twitter @DKIJakarta berbeda dengan informasi yang berkembang tentang penyaluran BST senilai Rp300 ribu per bulan untuk Mei dan Juni 2021. Beredar kabar bahwa akan ada penyaluran bantuan tersebut dalam dua bulan terakhir di semester ini.
Apalagi, Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi sudah mengusulkan agar BST diperpanjang untuk periode Mei dan Juni 2021.
Meski begitu, dalam kunjungan ke Bogor pada Minggu 13 Juni 2021, Mensos Risma mengungkapkan dirinya belum menerima informasi resmi dari Kemenkeu tentang apakah bantuan sosial tunai (BST) periode Mei dan Juni akan cair.
“Terakhir, BST Rp 300 ribu itu yang sudah cair periode April. Untuk periode Mei dan Juni belum. Kemarin ada masalah dari Kementerian Keuangan. Masalahnya apa kami juga masih tunggu kepastian dan informasi resminya," katanya kepada Ayobogor, jaringan berita Ayo Media Newtwork, saat mengunjungi Pusat Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pembahasan di Kemenkeu, menurut Risma, berdampak pada molornya pencairan BST Rp300 ribu. "Tentunya ini sangat berdampak, karena di kami di Kementerian Sosial tidak ada anggarannya. Karena untuk satu bulan pencairan, BST Rp300 ribu itu membutuhkan anggaran Rp 3 triliun."
Disinggung soal prediksi kapan BST Rp 300 ribu itu bakal cair dan rencana memperpanjang program BST, Risma mengaku belum bisa memastikan hal itu. Intinya kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Saya belum bisa bicara banyak karena belum ada informasi resminya."
Usulan perpanjangan BST untuk periode Mei dan Juni juga pernah disampaikan oleh Menko Muhadjir seperti dilansir laman resmi Kemenko PMK, kemenkopmk.go.id padaa 10 Mei 2021.
Sementara itu, di media massa, anak buah Menkeu Sri Mulyani sudah sempat menginformasikan bahwa penyaluran BST berlanjut untuk periode Mei dan Juni 2021.
Staf Ahli Menkeu bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan besaran BST untuk Mei dan Juni sama seperti sebelumnya. "Rencananya diperpanjang, besarannya sama Rp300 ribu," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha, Selasa (18 Mei 2021), seperti dilansir beberapa media.
Cara Cek Penerima
Sambil menunggu informasi resmi apakah bantuan sosial tunai atau BST periode Juni 2021 jadi disalurkan silakan Anda simak bagaimana cara cek penerima BST Rp300 ribu di bawah ini.
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat memeriksanya melalui cekbansos.kemensos.go.id. Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.
Cara Cek Penerima BST Rp300 Ribu
1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
5. Terakhir, klik tombol "cari".
Nanti, akan muncul hasil pada data pencarian berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima. Sistem akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Proses pencairan bansos dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah. Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Cara Pencairan BST Rp300 Ribu
Penerima BST Rp300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT. Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp300 ribu. Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun. (Yogi Faisal)