GAMBIR, AYOJAKARTA - Rencana kenaikan parkir di ibu kota mendapat sorotan dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga meminta Dinas Perhubungan segera mengkaji efektifitas dari rencana menaikan tarif parkir bagi kendaraan bermotor.
Menurutnya kajian itu harus berisi kepastian mengenai efektifitas retribusi pendapatan yang dihasilkan.
"Seberapa besar kenaikan parkir yang dibuat yang penting bagaimana mengatasi kebocoran (retribusi) dan bagaimana pengawasan dari tarif parkir tersebut," kata Pandapotan dalam keterangannya dikutip Ayojakarta, Minggu 27 Juni 2021.
Tarif parkir saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 yang di mana aturan parkir masih menggunakan golongan berdasarkan zona tempat parkir yang ada di DKI Jakarta.
Tarif tertinggi untuk kendaraan mobil jenis minibus maksimal Rp3 ribu sampai Rp12 ribu per jam, sedangkan untuk sepeda motor Rp2 ribu hingga Rp6 ribu per jam.
Adapun, penyesuaian yang diusulkan dengan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp60 ribu per jam, sedangkan untuk sepeda motor bisa mencapai Rp18 ribu per jam. Tarif ini mengacu kepada parkir berbasis on street (di badan jalan).
Pandapotan lantas meminta agar usulan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor nantinya harus juga menertibkan administrasi pencatatan retribusi daerah yang selama ini disetor oleh pengelola parkir.
"Soalnya banyak sekali parkir-parkir liar dan kita bisa bayangkan parkir-parkir valet di depan lobby hotel atau mal itu belum tentu masuk ke retribusi parkirnya dan ke siapa itu," terangnya.
Yang tak kalah penting, Komisi B DPRD DKI berharap agar rencana penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor harus didukung dengan optimalisasi layanan kendaraan umum milik Pemprov DKI.
"Jadi sepanjang layanan transportasi massal sudah baik, kenaikan tarif ya kita (Komisi B) rasa sah-sah saja,”" tandas Pandapotan.
Untuk diketahui, usulan tarif juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi.
Seperti, Golongan A (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal akan dikenakan tarif maksimal Rp 60 ribu per jam. Kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal akan dikenakan tarif maksimal Rp40 ribu.
Sama halnya untuk sepeda motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp18 ribu sedangkan Golongan B di angka maskimal Rp12 ribu.