Jakarta Pusat

Polisi Akan Pindahkan Titik Pembatasan Mobilitas di Jakarta

Oleh: Admin Sabtu 26 Jun 2021, 13:29 WIB
Polisi Akan Pindahkan Titik Pembatasan Mobilitas di Jakarta / dok. istimewa

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah dan memindahkan titik pembatasan mobilitas di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Hal itu dikarenakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian, sejak hari Senin 21 Juni 2021 pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dinilai efektif. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas kepolisian kemungkinan akan memindahkan bahkan menambah titik penutupan jalan lainnya di kawasan penyangga ibu kota. 

"Apakah 10 titik itu tetap dilakukan pembatasan, atau akan kita tambah, atau titiknya pindah, jadi yang 10 titik itu sudah nyatakan tertib, cukup menjadi kawasan pengendalian yang dilakukan patroli secara ketat. Kemudian kita pindahkan pembatasan mobilitas ke titik-titik lainnya yang memang selama ini sudah ada usulan dari pemerintah daerah, untuk kemudian dilaksanakan pembatasan mobilitas," kata dia, Sabtu 26 Juni 2021. 

Menurut Sambodo, petugas kepolisian akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melakukan penutupan ruas jalan. 

"Nanti Senin perubahan itu akan mulai beroperasional. Tapi tentu nanti Senin pagi akan kami sampaikan kepada masyarakat, apakah memang tetap 10 titik atau memang ada penambahan atau titiknya nanti pindah ke titik yang lain," katanya.

Penutupan di 10 titik ruas jalan tersebut dinilai efektif, maka petugas kepolisian akan menambah titik-titik penutupan ruas jalan di kawasan lainnya. 

"Berikutnya, di 10 titik kawasan tersebut mulai dari dua malam yang lalu sudah kami laksanakan vaksinasi keliling, kemarin di jalan Sabang diikuti hampir 70 pedagang. Kemudian di Bulungan sampai 100 vaksin yang kita bawa semuanya habis, digunakan pedagang di bulungan," tuturnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian, sejak hari Senin 21 Juni 2021 pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Berikut 10 kawasan yang diberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) :

1. Bulungan di daerah Blok M, Jakarta Selatan. 

2. Kemang

3. Mulawarman

4. Sepanjang Jalan Sabang

5. Cikini Raya

6. Asia Afrika

7. Banjir Kanal Timur

8. Kawasan Kota Tua

9. Boulevard Kelapa Gading

10. Pantai Indah Kapuk

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine