Jakarta Pusat

Pembatasan Mobilitas di DKI Jakarta Bakal Dimajukan Jadi Pukul 20.00 WIB

Oleh: Admin Kamis 24 Jun 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi (AyoBandung)

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk memajukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian di Jakarta, yang awalnya mulai pukul 21.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut.

"Nanti kita kaji, ada kemungkinan. Nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian di Jakarta mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Sebanyak 10 titik kawasan dipilih lantaran di lokasi tersebut kerap terjadi kerumunan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan sejak pukul 21.00. Hal itu terkait dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," ujarnya.

Berikut 10 kawasan yang diberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) :

1. Bulungan di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
2. Kemang
3. Mulawarman
4. Sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya
6. Asia Afrika
7. Banjir Kanal Timur
8. Kawasan Kota Tua
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Pantai Indah Kapuk

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah