KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian, mulai hari Senin 21 Juni 2021 pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penerapan pembatasan mobilitas pengguna jalan di hari pertama berjalan kondusif.
Bahkan, petugas kepolisian tak menemukan adanya warga yang berkerumun di 10 ruas jalan yang diberlakukan PPKM.
"Tadi (malam) kami cek, alhamdulillah kondusif, sepi para pedagang dan tidak ada kerumunan," ujarnya, Selasa 22 Juni 2021.
Sambodo menuturkan, petugas kepolisian juga melakukan pengecekan di kawasan yang kerap menjadi kerumunan warga, yakni di Kemang dan Bulungan, Jakarta Selatan.
Namun, setelah diberlakukan PPKM, kedua tempat tersebut terpantau normal dan tidak ada warga yang berkerumun.
Ia juga menghimbau kepada warga Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan PPKM.
"Kita sudah mengecek juga yang di Kemang, Bulungan, sementara tidak ada keluhan dari masyarakat ya," katanya.
Berikut 10 kawasan yang diberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) :
1. Bulungan di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
2. Kemang
3. Mulawarman
4. Sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya
6. Asia Afrika
7. Banjir Kanal Timur
8. Kawasan Kota Tua
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Pantai Indah Kapuk