MENTENG, AYOJAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyegel kembali bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar atau mewah) di Jalan Lembang Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan kembali ini dipantau langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ani Suryani dan Camat Menteng, Edy Suryaman.
Dhany mengatakan bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya pernah melanggar peraturan pada tahun 2020 yang kemudian disegel.
"Tetapi setelah penyegelan dibuka, ternyata ditemukan kembali pelanggaran. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Dhany, Sabtu 12 Juni 2021.
Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Dhany mengaku telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.
"Selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu.