Jakarta Pusat

DKI Jakarta Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke, Satu Ruangan Sekali Digunakan

Oleh: Admin Kamis 03 Jun 2021, 12:01 WIB
Wagub DKI, Ahmad Riza Patria/dok: Humas Balkot DKI.

GAMBIR, AYOJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke di Ibu Kota dalam waktu dekat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penyelenggara tempat usaha karaoke dalam uji coba tersebut. 

"Uji coba hanya diperkenankan (ruangan) satu kali digunakan," kata pria yang akrab disapa Ariza ini di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juni 2021 malam.

Selain itu, pengunjung juga dilarang menggunakan mikrofon secara bergantian. Mikrofon harus disemprot disinfektan terlebih dulu sebelum dipakai orang lain.

Orang nomor dua di Ibu Kota itu menambahkan, saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tahapan dan mekanisme uji coba. 

"Tentu jamnya akan kami batasi," tandasnya. 

Lebih jauh, pengelola tempat usaha karaoke hanya boleh membuka 50% dari seluruh ruangan yang ada dengan jumlah pengunjung tiap ruangan dibatasi maksimal hanya 25%. 

Selain itu, ruangan karaoke yang bisa dibuka adalah ruangan dengan kapasitas besar. Untuk ruangan yang hanya menampung 2 sampai 3 orang sementara tidak digunakan.

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah