GAMBIR, AYOJAKARTA - Provinsi DKI Jakarta ikut membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Diketahui, DKI membutuhkan 12.037 orang untuk tahun ini.
Pengumuman kebutuhan CPNS Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 783 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam keputusan ini, ditetapkan kebutuhan CPNS untuk DKI Jakarta ini terdiri dari 11.482 untuk tenaga guru dan 555 formasi untuk tenaga teknis. Untuk tenaga guru akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang ada di daerah DKI Jakarta.
Kebutuhan pegawai ini nantinya akan ditetapkan sebagai PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara untuk pegawai PPPK, masa hubungan perjanjian kerjanya akan diberikan minimal selama satu tahun dan paling lama lima tahun.
Lalu, apa saja persyaratan untuk mendaftar CPNS 2021 di Pemprov DKI Jakarta?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. IPK minimal 2,70 untuk umum dan minimal 2,50 untuk disabilitas
3. Kemudian, berusia 18 sampai 35 tahun
4. Memiliki nilai TOEFL minimal 400
Selengkapnya, berikut jadwal seleksi CPNS 2021 di Pemprov DKI:
1. Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 hingga 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021.
2. Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 hingga 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya hingga 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.
4. Masa Sanggah hingga 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2021.
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli sampai dengan September 2021.
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) - Juli sampai dengan September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi).
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud).
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS September sampai dengan Oktober 2021.
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021.
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021.