TEBET, AYOJAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021-2022 bagi siswa DKI Jakarta siap dibuka.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal tersebut. Dilansir dari akun Instagram resmi PPDB DKI @officialppdbdki, proses pendaftaran dimulai 7 Juni 2021.
Seluruh proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara daring atau online mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga atas atau kejuruan.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021-2022.
Namun, sebelum mendaftar ada baiknya kamu mengenal empat jalur seleksi PPDB DKI yang akan dibuka untuk tahun ini. Apa saja? Berikut jalurnya:
- Jalur Prestasi, tersedia untuk jenjang SMP, SMA, SMK. Jalur ini merupakan bentuk apresiasi kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
- Jalur Afirmasi, memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah,
- Jalur Zonasi, merupakan jalur bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memerhatikan sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
- Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru, kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan anak guru ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Selain jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PPDB DKI online ini juga dilaksanakan untuk satuan pendidikan PAUD, PKBM, dan SLB. Adapun, jadwal pelaksanaan PPDB DKI Tahun Ajaran 2021-2022 sebagai berikut:
PAUD
- Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni hingga 6 Juli 2021)
- Proses seleksi (21 Juni hingga 7 Juli 2021)
- Pengumuman (7 Juli 2021)
- Lapor diri (8 hingga 9 Juli 2021)
PKBM
- Pendaftaran dan verifikasi berkas (26 Juli hingga 2 Agustus 2021)
- Proses seleksi (26 Juli hingga 2 Agustus 2021)
- Pengumuman (2 Agustus 2021)
- Lapor diri (3 hingga 4 Agustus 2021)
SLB
- Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni hingga 7 Juli 2021)
- Proses seleksi (21 Juni hingga 7 Juli 2021)
- Pengumuman (7 Juli 2021)
- Lapor diri (8 hingga 9 Juli 2021)
SD
a. Jalur afirmasi
- Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan Anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:
- Pendaftaran - seleksi - pengumuman (7 hingga Juni 2021)
- Lapor diri (10 hingga 11 Juni 2021)
b. Jalur zonasi
- Pendaftaran - seleksi - pengumuman (21 hingga 23 Juni 2021)
- Lapor diri (24 hingga 25 Juni 2021)
c. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru:
- Pendaftaran - seleksi - pengumuman (7 hingga 23 Juni 2021)
- Lapor diri (24 hingga 25 Juni 2021)
SMP-SMA
a. Jalur Prestasi:
- Akademik dan Non akademik:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 hingga 9 Juni 2021)
- Lapor Diri (10 hingga 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 :
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 hingga 16 Juni 2021)
- Lapor Diri (17 hingga 18 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 hingga 23 Juni 2021)
- Lapor Diri (24 hingga 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (28 hingga 30 Juni 2021)
- Lapor Diri (1 hingga 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 hingga 30 Juni 2021)
- Lapor Diri (1 hingga 2 Juli 2021)
SMK
a. Jalur Prestasi:
- Akademik dan Non Akademik :
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 hingga 9 Juni 2021)
- Lapor Diri (10 hingga 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 :
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 hingga 16 Juni 2021)
- Lapor Diri (17 hingga 18 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 hingga 23 Juni 2021)
- Lapor Diri (24 hingga 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 hingga 30 Juni 2021)
- Lapor Diri (1 hingga 2 Juli 2021).
Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di website disdik.jakarta.go.id maupun ppdb.jakarta go.id. Selain itu, kamu juga dapat mengunjungi media sosial Instagram, officialppdbdki; Facebook, ppdbdki; serta Twitter, ppdbdki1.