Jakarta Pusat

Kenapa Siswi dari Luar Jakarta Tak Bisa Ikut PPDB DKI 2021? Ini Jawabannya

Oleh: Admin Jumat 21 Mei 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi / Pixabay

TEBET, AYOJAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021-2022 akan segera dimulai pada 7 Juni 2021.

Sejumlah orang tua calon peserta didik baru (CPDB) mulai mencari informasi dan juga mencari sekolah di DKI Jakarta yang akan dituju. Diketahui, PPDB DKI Jakarta 2021 ini berbeda dibandingkan dengan PPDB DKI Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya.

Salah satunya, perbedaan yang paling banyak dikeluhkan atau ditanyakan orang tua calon siswa adalah dihilangkannya kuota 5% yang selama ini diperuntukkan bagi warga non-DKI Jakarta. Persoalan itu menjadi satu dari 8 masalah yang paling banyak ditanyakan yang direkam oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan Humas Pemprov DKI Jakarta.

Berikut 8 pertanyaan mengenai PPDB DKI yang paling banyak ditanyakan, Ayojakarta mengutip dari akun Instagram resmi @dkijakarta\

Kenapa jalur luar DKI Jakarta ditiadakan pada PPDB DKI 2021?

Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh calon peserta didik baru (CPDB) warga DKI Jakarta.

Apakah CPDB dengan kartu keluarga (KK) luar DKI bisa bersekolah di Jakarta?

Bisa, melalui PPDB DKI jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

Bagaimana kriteria jalur perpindahan tugas orang tua?

Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan, serta dilengkapi dengan surat domisili dari kelurahan.

Kapan cut off kartu keluarga (KK) DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI Jakarta 2021?

Sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, KK harus diterbitkan paling singkat setahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI, Disdik menetapkan cut off pada 1 Juni 2020.

Apakah CPDB ber-KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?

Bisa, dengan mengikuti mekanisme prapendaftaran.

Berapakah lama waktu verifikasi pendaftaran?

Batas akhir waktu verifikasi adalah 4 Juni 2021.

Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?

Jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMA sebagai berikut:

  • Zona prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan lokasi sekolah
  • Zona prioritas kedua: RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
  • Zona prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah

CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.

Jika pendaftaran melebihi kuota, yang akan dipakai adalah:

  1. Usia dari yang tertua dan ke yang termuda
  2. Pilihan sekolah CPDB
  3. Waktu mendaftar

Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?

DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine