TEBET, AYOJAKARTA - Tidak adanya ujian nasional (UN) pada tahun ini, membuat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dilakukan penyesuaian.
Mengingat pandemi Covid-19 yang masih mewabah, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring atau online.
Pemprov DKI Jakarta pun mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Kamis 20 Mei 2021.
PPDB tahun ini akan dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.
"Diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Adapun, jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022 sebagai berikut:
1. PAUD
-
Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni hingga 6 Juli 2021)
-
Proses seleksi (21 Juni hingga 7 Juli 2021)
-
Pengumuman (7 Juli 2021)
-
Lapor diri (8 hingga 9 Juli 2021)
2. SLB
-
Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni hingga 7 Juli 2021)
-
Proses seleksi (21 Juni hingga 7 Juli 2021)
-
Pengumuman (7 Juli 2021)
-
Lapor diri (8 hingga 9 Juli 2021)
3. PKBM
-
Pendaftaran dan verifikasi berkas (26 Juli hingga 6 2 Agustus 2021)
-
Proses seleksi (26 Juli hingga 2 Agustus 2021)
-
Pengumuman (2 Agustus 2021)
-
Lapor diri (3 hingga 4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur afirmasi
-
Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan Anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:
-
Pendaftaran - seleksi - pengumuman (7 hingga Juni 2021)
-
Lapor diri (10 hingga 11 Juni 2021)
b. Jalur zonasi
-
Pendaftaran - seleksi - pengumuman (21 hingga 23 Juni 2021)
-
Lapor diri (24 hingga 25 Juni 2021)
c. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru:
-
Pendaftaran - seleksi - pengumuman (7 hingga 23 Juni 2021)
-
Lapor diri (24 hingga 25 Juni 2021)
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi:
• Akademik dan Non akademik:
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 hingga 9 Juni 2021)
2. Lapor Diri (10 hingga 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 :
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 hingga 16 Juni 2021)
2. Lapor Diri (17 hingga 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 hingga 23 Juni 2021)
2. Lapor Diri (24 hingga 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi:
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (28 hingga 30 Juni 2021)
2. Lapor Diri (1 hingga 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 hingga 30 Juni 2021)
2. Lapor Diri (1 hingga 2 Juli 2021)
6. SMK
a. Jalur Prestasi:
• Akademik dan Non Akademik :
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 hingga 9 Juni 2021)
2. Lapor Diri (10 hingga 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 :
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 hingga 16 Juni 2021)
2. Lapor Diri (17 hingga 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 hingga 23 Juni 2021)
2. Lapor Diri (24 hingga 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 hingga 30 Juni 2021)
2. Lapor Diri (1 hingga 2 Juli 2021).
Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di website disdik.jakarta.go.id maupun ppdb.jakarta go.id. Selain itu, kamu juga dapat mengunjungi media sosial Instagram, officialppdbdki; Facebook, ppdbdki; serta Twitter, ppdbdki1.