KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya terus membasmi aksi premanisme yang berada di Jakarta, salah satunya aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke petugas kepolisian jika mendapatkan perilaku kekerasan dari debt collector.
"Yang terjadi sekarang ini, jadi pelajaran kepada masyarakat, apabila datang debt collector akan mengambil kendaraan tanpa ada surat kuasa dan tanpa ada sertifikasinya, jangan diberikan, itu perbuatan yang salah," ujarnya.
Menurut Yusri, seorang debt collector harus memiliki sertifikasi dan surat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan.
"Jadi gini, itu namanya fidusia. Finance atau leasing biasanya mereka menunjuk, mengkuasakan kepada satu PT, lalu PT tersebut harus punya kredibilitas orang-orangnya yang memang memiliki minimal itu sertifikasi ya. Jadi finance ke PT yang ditunjuk, dikuasakan dengan surat kuasa, kemudian dari PT tersebut memerintahkan orang dengan surat kuasa juga sebagai debt colektor, itu minimal harus memiliki surat kuasa dan sertifikasi," ujarnya.
Yusri menuturkan, sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
"Nanti jika ada masyarakat yang akan diambil kendaraannya karena tunggakan bayaran, ketika mau diambil harus tanyakan dulu, surat kuasanya mana, lalu sertifikasinya mana, jika tidak ada salah-satunya itu jangan diberikan. Kalau dirampas segera laporkan ke kepolisian, kami akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan unsur yang diprasangkakan ke dia," kata Yusri.
TNI-Polri terus membasmi aksi premanisme yang terjadi di Indonesia. Menurut Yusri, negara tidak boleh kalah oleh premanisme.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Kita akan tindak tegas, baik itu dari Kodam jaya maupun Polda Metro Jaya. Kita lakukan patroli bersama setiap hari, untuk melakukan antisipasi 3 C yaitu Curanmor, Curat, Curas dan premanisme," ujar dia.