Jakarta Pusat

Belajar Tatap Muka di DKI: Besok Uji Coba di 85 Sekolah, Ini Rincian per Wilayah

Oleh: Admin Selasa 06 Apr 2021, 15:03 WIB
Belajar Tatap Muka di DKI: Besok Uji Coba di 85 Sekolah, Ini Rincian per Wilayah/ayobandung

 

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Uji coba belajar tatap muka di DKI Jakarta mulai dilakukan besok, Rabu 7 April 2021, di 85 sekolah.

Berikut ini rincian 85 sekolah yang melakukan uji coba belajar tatap muka di DKI Jakarta seperti dilansir berbagai media:

Jakarta Selatan: 25 sekolah

Jakarta Timur: 25 sekolah

Jakarta Barat: 18 sekolah

Jakarta Pusat 10 sekolah

Jakarta Utara: 6 sekolah

Kabupaten Kepulauan Seribu: 1 sekolah

Semula, Dinas Pendidikan menjadwalkan uji coba belajar tatap muka di 100 sekolah. Namun yang dinyatakan lulus assement tahap 1 dan 2 tinggal 86 sekolah. Kemudian satu sekolah mengundurkan diri.

Uji coba sekolah tatap muka di DKI hanya diikuti kelas 4,5, 6 SD dan kelas 7,8,9 SMP atau sederajat, serta kelas 10,11,12 SMA atau sederajat.

“PAUD, TK, SD kelas 1, 2 dan 3 itu tetap belajar di rumah atau BDR,” ungkap Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja saat dihubungi wartawan, Selasa (6 April 2021).

TEKNIS PELAKSANAAN

Pada hari Senin dalam satu pekan, kelas 4 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA yang masuk sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Sehari berselang, dilakukan sterilisasi di kelas-kelas.

“Jadi Selasa itu ada penyemprotan disinfektan di sekolah, enggak ada pembelajaran. Kemudian, pada Rabu, kelas 5 SD, kelas 8 SMP dan kelas 11 SMA yang masuk sekolah tatap muka,” katanya.

Selanjutnya pada Kamis tidak ada pembelajaran karena sekolah disemprot dengan disinfektan. Pada Jumat, kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA yang mengikuti sekolah tatap muka.

Taga mengatakan durasi untuk waktu sekolah tatap muka masih dibahas dan sekolah yang sudah mendaftarkan untuk ikut uji coba.

SKB 4 MENTERI

Sebelumnya, Pemerintah sudah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Secara umum, sekolah-sekolah di wilayah diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka PTM, setelah semua guru dan civitas sekolah selesai melakukan vaksinasi.

“Kalau guru dan semua pihak sekolah sudah divaksin, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ayobogor, Selasa (30 Maret 2021).

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi, karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

"Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan," tegasnya.

Kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

"Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan, harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Jika ditemukan kasus konfirmasi positif, hentikan segera PTM," tutupnya.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin