TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan cara penggantian kartu dan PIN ATM Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta.
"Kepada Nasabah Bank DKI yang Terhormat, dalam memberikan pelayanan yang prima kepada Nasabah pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus). Bank DKI menginformasikan bahwa untuk layanan penggantian kartu dan PIN ATM KJP Plus tetap dapat dilakukan di Kantor Layanan Bank DKI mana saja yang terdekat dari lokasi anda," tulis akun Disdik DKI yang dikutip ayojakarta.com, Rabu (24/3/2021).
Masyarakat yang ingin mengganti kartu dan PIN ATM KJP Plus dapat dilakukan dengan membawa kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Penggantian Kartu dan PIN ATM KJP Plus akan dikenakan biaya penggantian dengan jumlah biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi dengan ATM KJP Plus, gunakan selalu aplikasi JakOne Mobile untuk kemudahan dalam bertransaksi," tulisnya