TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan sebanyak 3.810 kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Jumat (12/2/2021). Angka ini naik dibanding hari Kamis (11/2/2021) yakni sebanyak 2.514 kasus.
Rekor kasus tertinggi di DKI Jakarta terjadi pada 7 Februari 2021 yaitu sebanyak 4.213 kasus. Sebelumnya, kasus tertinggi di DKI Jakarta, terjadi pada 22 Januari 2021 sebanyak 3.792 kasus.
Dari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 310.039 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 284.380 kasus serta 4.810 kasus meninggal dunia.
Penambahan konfirmasi hari ini menjadikan total kasus aktif di DKI sebanyak 20.849 kasus. Kasus aktif ini lebih rendah disbanding Kamis lalu yakni sebanyak 22.725 kasus.
Menurut catatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif tersebut merupakan kasus yang masih menjalani perawatan. Perawatan tersebut meliputi isolasi mandiri maupun perawatan intensif di rumah sakit.
Data statistik dari laman covid19.go.id, menyatakan bahwa DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus.
Melansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:
6 Februari: 2.379 kasus
7 Februari: 4.213 kasus
8 Februari: 3.144 kasus
9 Februari: 3.437 kasus
10 Februari: 3.309 kasus
11 Februari: 2.514 kasus
12 Februari: 3.810 kasus
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota. PPKM Mikro berlaku selama 14 hari terhitung 8-22 Februari 2021. Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 107 Tahun 2021 memiliki aturan yang sama dengan PPKM sebelumnya.
Sementara itu, PPKM skala Mikro diinisiasi oleh Kemendagri guna menggandeng masyarakat sampai pada level komunitas seperti kepala desa hingga RT dan RW. Pemprov DKI menerapkan aturam work from home (WFH) dan work from home (WFO) 50% dari kapasitas kantor saat PPKM Mikro. Sementara sektor yang esensial boleh beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Sektor tersebut di antaranya energi, komunikasi, keuangan, utilitas publik, perhotelan, hingga objek vital nasional. Kemudian, pasar rakyat, mini market, pusat perbelanjaan, hingga warung kelontong.
Anies juga masih memberlakukan kegiatan belajar secara daring. Sementara itu, kegiatan restoran hingga warung makan harus menerapkan 50% dari kapasitas, serta dine in sampai pukul 21.00 WIB.
"Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," tulis Kepgub No.107 Tahun 2021 itu.
Adapun jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50% dari kapasitas. Pemprov DKI juga masih menghentikan aktivitas tempat publik yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.