TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Guna meminimalisir kasus positif Covid-19 di Jakarta yang kian melonjak, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat atau yang saat ini dikenal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ibu Kota Jakarta mulai berlaku hari ini hingga dua pekan ke depan.
Sayangnya, banyak warganet mengeluhkan PSBB di Ibu Kota yang telah berlaku belakangan ini. Hal itu terlihat dari tulisan "PSBB" yang menjadi trending topic di media sosial Twitter. Pantauan Ayojakarta, lebih dari 10.400 warganet membahas PSBB itu.
AYO BACA : Awal Pekan PPKM Jawa-Bali, 6 Daerah di Jabar Zona Merah Covid-19
"Katanya jakarta PSBB KETAT lagi?? Kok masih macet?," cuit akun @sappplif, Senin (11/1/2020).
"Heee bingung psbb hari pertama kereta, jalanan rame bangatttt malah," sambung akun @kinky_love,"
AYO BACA : Jadwal Lengkap Operasional Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta di Masa PPKM
Akun Twitter lainnya, @arienyrizki menilai PSBB tidak banyak berpengaruh. Bahkan aturan perkantoran yang maksimal 75 persen work from home (Wfh) tidak berlaku dan justru malah sebaliknya.
"PSBB ga ngaruh apa apa. Katanya 75% wfh tapi kayanya 25% doang yang wfh," ungkapnya.
"PSBB di DKI udah mau setahun dia baru ngeuh soal ini??? Sinergi memang kata kuncinya. Tapi klo pemda ga bisa tegas dlm hal ini...kesadaran warga akan minim. Tugas DPRD lah yg hrsnya dr awal mengawasi kinerja pemda dlm hal ketegasan itu. Buktinya mana?!" tulis akun @santorinisSun membalas pernyataan anggota Fraksi PKS, Abdul Azis di media nasional yang menyatakan Pemprov DKI dan warga harus bersinergi dalam meminimalkan pandemi Covid-19.
Diketahui sebelumnya, kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta saat ini lebih dari 2.000 kasus. Rem Darurat PSBB Transisi dilakukan dan akan diperketat mulai 11 Januari berbarengan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berbagai aturan PSBB ketat yang dilakukan Gubernur Anies pun hampir menyerupai PPKM yang akan diterapkan di Jawa Bali.
Di antaranya yaitu, pembatasan masuk kerja hingga 75%, waktu kegiatan mall atau pusat perbelanjaan hingga sampai pukul 19.00 WIB, rumah makan atau restoran hanya melayani pengunjung tidak lebih dari 25%, angkutan umum dibatasi kapasitas hingga 50% dan sebagainya.
AYO BACA : 74 RW di DKI Zona Merah, Rekor Tertinggi Sejak Covid-19!