JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diperiksa di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, dan dicecar sedikitnya 56 pertanyaan seputar kerumunan massa yang dinilai melanggar aturan kekarantinaan guna mencegah pandemi covid-19, Senin (28/12/2020).
AYO BACA : Jumlah RW Zona Merah DKI Melonjak Lagi, Sekarang Ada 55 RW! Ini Daftarnya
"Pertanyaaan kurang lebih 56, dan berkutat pada kerumunan Megamendung 13 November lalu di Markas Syariah, yang menjadi objek pelaporan pada kasus kerumunan," kata Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar melalui video yang diterima Suara.com.
Menurut Aziz, Rizieq diperiksa oleh penyidik Bareskerim Polri dan juga Polda Jawa Barat selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB.
AYO BACA : Pemprov DKI Beri Sinyal Injak Rem Darurat
"Waktu istirahat dan salat dipercepat, karena HRS sedang berpuasa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa hari ini, Senin (28/12/2020) pentolan Habib Rizieq Shihab akan diperiksa dengan status tersangka soal kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Andi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta tempat Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
AYO BACA : Update Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil: Pekan Ini 4 Daerah Masuk Zona Merah, Mana Saja?